Kamis, 30 Januari 2014

dalam rangka kebersihan kota menurut perda no.15

inilah salah-satu petugas SATPOL PP KOTA JAYAPURA yang sedang menunjukan beberapa sampah-sampah yang di buang pada siang hari di mana masyarakat sudah mengetahui kalau perda no 15 itu suda di publikasikan oleh pemerinta kota, namun masih saja ada warga yang membuang sampah pada siang hari. oleh karna itu pemerintah mengambil kebijakan agar yang membuang sampah akan di tangkap dan di bawah langsung oleh petugas satpol pp kota jayapura, sehingga mereka yang melanggar dapat di sidangkan menurut perda no 15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar